Beranda | Artikel
Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam
Sabtu, 26 Mei 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 6 Sya’ban 1439 H / 23 April 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam

Disiplin ilmu ini sangat penting bagi kita sebagai kaum muslimin. Karena dengan ilmu ini, kita bisa menjawab banyak sekali pertanyaan dan masalah-masalah yang kita hadapi. Hal ini dikarenakan bahwa kaidah fikih dirangkai dengan kata-kata yang singkat dan maknanya padat. Dengan kaidah fikih ini kita bisa langsung mengambil hukum dari masalah-masalah yang kita hadapi. Sehingga mempelajari kaidah-kaidah fikih seperti ini sangatlah penting bagi setiap muslim.

Definisi kaidah fikih

Kaidah fikih berasal dari dua kata. Yaitu kaidah dan fikih. Kaidah dalam bahasa berarti pondasi atau dasar. Adapun kaidah secara istilah, maka artinya adalah sebuah hukum yang universal yang bisa dipakai untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupannya. Adapun kata fikih secara bahasa, berarti pemahaman. Ketika kita memahami sesuatu, maka pemahaman kita dinamakan fikih secara bahasa. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala didalam Al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…إِن مِّن شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَـٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ …

“…Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka….“(QS. Al-Isra[17]: 44)

Didalam ayat lain, Allah mengisahkan tentang do’anya Nabi Musa, Nabi Musa berdo’a:

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي ﴿٢٧﴾ يَفْقَهُوا قَوْلِي ﴿٢٨﴾

dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku,” (QS. Thaha[20]: 28)

Inilah yang dimaksud fikih dalam bahasa. Yaitu segala sesuatu yang mencakup dengan pemahaman. Apapun obyek dari pemahaman tersebut, pemahamannya disebut fikih. Sedangkan secara istilah fikih berarti mengetahui hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan seorang hamba yang tampak) seseorang berdasarkan dalil-dalil yang terperinci. Sehingga semua perbuatan manusia, masuk dalam ranah fikih.

Shalatnya seseorang, zakat, haji, puasa, berdagang ketika berbisnis dan semua perbuatan yang lahir atau tampak dari seorang hamba, semuanya masuk dalam cakupan fikih.

Maka definisi kaidah fikih berarti hukum yang bersifat umum yang bisa digunakan untuk memahami permasalahan-permasalahan fikih yang tercakup dalam pembahasannya. Inilah hakikat dari kaidah-kaidah fikih. Oleh sebab itu dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih ini, kita akan dengan mudah mengetahui hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan manusia.

Manfaat kaidah fikih

Ketika kita mempelajari ilmu kaidah fikih, kita akan mendapatkan banyak manfaat. Diantara manfaat tersebut adalah:

  1. Sebuah kaidah fikih, bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fikih yang tercakup dalam pembahasannya. Dengan kaidah yang ringkas, kita bisa mengetahui banyak sekali permasalahan-permasalahan yang dicakup oleh kaidah tersebut. Tentu ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fikih tanpa harus menghafal banyak permasalahan.
  2. Bahwa dengan penguasaan kaidah fikih, itu akan sangat membantu seseorang dalam memberikan hukum yang kontemporer. Ada permasalahan-permasalahan baru yang sangat banyak dan belum pernah terjadi. Dan permasalahan tersebut tercakup dalam kaidah-kaidah fikih.
    Salah satu contoh adalah tentang hukum rokok. Kita tahu bahwa rokok dizaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam belum ada. Dizaman sahabat tidak ada, dizaman Tabi’in tidak ada, Tabiut Tabi’in tidak ada. Lalu apa hukumnya? Ketika kita mengetahui kaidah fikih, kita akan dapat menjawab dengan baik.
  3. Dengan kaidah fikih, kita bisa menguatkan dalil-dalil yang ada (Al-Qur’an, sunnah dan ijma’). Sehingga kita bisa mempunyai banyak dalil.
  4. Dengan kaidah fikih, kita akan selamat dari pertentangan dalam berpendapat. Hal ini dikarenakan dia berjalan diatas kaidah. Sehingga dia bisa menjauhkan dirinya dari pertentangan-pertentangan dalam berpendapat.
  5. Kita bisa mengetahui tujuan-tujuan utama yang Allah kehendaki didalam syariat Islam.

Sumber kaidah fikih

Kaidah fikih ini ada yang bersumber dari nash. Nash yang dimaksud adalah nash syariat. Ada yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits. Keduanya merupakan nash. Jadi redaksinya benar-benar diambil dari redaksi Al-Qur’an dan hadits.

Jenis yang kedua adalah kaidah-kaidah yang bersumber dari nash yang kata-katanya bukan dari nash. Tetapi dari kesimpulan nash. Para ulama menyimpulkan dari banyak nash dan menyembutkan kaidah fikih. Misalnya kaidah, “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”. Redaksi kaidah ini bukan dari hadits, bukan dari Al-Qur’an. Akan tetapi maknanya sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jenis kaidah fikih yang ketiga adalah kaidah yang disusun oleh para ulama berdasarkan ijtihad mereka. Dengan pengetahuan mereka terhadap ilmu syariat yang sangat mendalam, sehingga mereka bisa menyimpulkan kaidah-kaidah.

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31242-mukadimah-kaidah-kaidah-praktis-memahami-fikih-islam/